1. Lembaga
Sosial Keluarga
Keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak-anak sebagai
suatu keluarga berarti keluarga sebagai suatu lembaga, yaitu mempunyai hubungan
darah, perkawinan atau adopsi, dan hidup bersama. Keluarga sebagai pranata
adalah sekumpulan norma, aturan, atau pedoman bertingkah laku yang ada dan
harus diikuti karena telah disadari secara bersama dalam setiap kehidupan
keluarga, misalnya adanya masalah ekonomi, saling menolong, melindungi yang lemah,
dan sebagainya. Keluarga bagaikan suatu pemerintahan kecil di mana ayah
bertindak sebagai penguasa dengan landasan cinta kasih, sedangkan ibu bertugas
mengatur rumah tangga agar tercipta kehidupan yang sejahtera.
Keluarga berperan membina anggota-anggotanya untuk
beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya. Bila semua
anggota sudah mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal maka
kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman, dan
damai. Fungsi pranata keluarga sangat penting artinya bagi masyarakat luas
karena inti keseluruhan penyesuaian diri setiap orang akan ditentukan di
keluarga masing-masing.
Fungsi utama pranata keluarga ialah menjaga agar jangan
sampai para anggota keluarganya bertindak menyimpang dari pranata yang ada di
masyarakat luas. Fungsi pranata keluarga menurut para ahli sosiologi meliputi
fungsi pengaturan hubungan biologis, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi, fungsi afeksi, fungsi penentuan
status, fungsi perlindungan, dan fungsi ekonomi.
Faktor yang menyebabkan peran keluarga sangat penting dalam
proses sosialisasi anak adalah sebagai berikut;
a.
Keluarga
merupakan kelompok kecil yang anggotanya berinteraksi face to face
secara tertutup. Dalam kelompok tersebut perkembangan anak dapat diikuti dengan
saksama oleh orang tuanya dan penyesuaian secara pribadi dalam hubungan sosial
lebih mudah terjadi.
b.
Orang
tua mempunyai motivasi kuat untuk mendidik anak karena anak merupakan buah
cinta kasih hubungan suami istri. Anak merupakan perluasan biologis dan sosial
orang tuanya. Motivasi yang kuat ini melahirkan hubungan emosional antara orang
tua dan anak.
2. Lembaga Agama
Agama dan kepercayaan mengajarkan penganutnya untuk
mencintai, menghormati, dan menghargai orang lain. Mencintai orang lain adalah
suatu sikap atau perbuatan yang memperlihatkan orang lain tersebut adalah
ciptaan Tuhan sama seperti kita. Tindakan cinta kepada sesame dapat dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya sikap ramah, sopan santun, dan rendah hati dalam
bergaul.
Sikap tolong-menolong, kerja sama, saling menghormati, dan
sebagainya timbul dari sikap solidaritas kelompok. Solidaritas kelompok
adalah rasa kesatuan antara warga suatu kelompok dalam suatu masyarakat. Untuk
mewujudkan rasa kesatuan tersebut diperlukan adanya kesadaran anggota-anggota
kelompok.
Para penganut agama berkeinginan untuk mencapai keselamatan
dan kebahagiaan baik di dunia ini maupun sesudah kematian. Untuk mencapai
keinginan tersebut manusia tidak sanggup bertindak hanya dengan kemampuan dan
kekuatan sendiri. Religi (agama dan kepercayaan) mengajarkan dan memberikan
jaminan dengan cara yang khas dalam membantu manusia untuk mencapai kebahagiaan
dan kekurangan yang ada pada manusia. Tiap-tiap agama mempunyai cara yang
berbeda.
Adanya agama dan religi menyebabkan pencarian manusia
terhadap nilai-nilai moral berkurang karena di dalam agama dan religi tersebut
masyarakat telah menemukan berbagai bentuk norma moral. Normanorma religiusitas
berguna juga bagi orang yang sering melakukan tindak penyimpangan moral,
misalnya orang yang suka menipu, mencuri, korupsi, dan lain-lain. Pelaku tindak
penyimpangan moral tersebut kehilangan identitas moral. Akibatnya, ia mendapat
sanksi sosial ataupun sanksi hukum.
Fungsi
nyata agama sebagai berikut:
a.
Ritual
yang melambangkan doktrin dan yang mengingatkan manusia pada doktrin tersebut,
serta seperangkat norma perilaku yang konsisten dengan doktrin tersebuT.
b.
Menyangkut
pola keyakinan yang disebut doktrin, yang menentukan sifat hubungan
antarmanusia dengan sesamanya dan dengan Tuhan.
c.
Menyatukan
para pemeluknya dalam suatu ikatan persaudaraan.
d.
Dalam
beberapa negara, meliputi pengendalian negara secara aktual.
Fungsi
tersembunyi pranata agama sebagai berikut:
a.
Menjalankan
fungsi pendidikan antara lain berupa pewarisan ilmu pengetahuan mengenai
sejarah para pembawa agama (para nabi), juga menyangkut bagaimana menafsirkan
suatu ayat dalam kitab suci agama masing-masing.
b.
Lingkungan
agama, selain menjadi lingkungan untuk beribadah juga merupakan lingkungan
pergaulan masyarakat. Di Indonesia, masjid sebagai tempat salat dan menjadi
tempat untuk saling berkomunikasi dan berdiskusi mengenai masalah-masalah
sosial kemasyarakatan.
c.
Dalam
melakukan ibadah, manusia ingin mempersembahkan sesuatu yang terbaik kepada
Tuhan. Salah satu caranya ialah membangun tempat ibadah seperti masjid, gereja,
atau kuil dengan rancangan bangunan yang indah dan kreatif. Hal ini juga
merangsang perkembangan kemajuan kesenian arsitektur.
3. Lembaga Ekonomi
Sistem ekonomi yang merupakan usaha pengadaan barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia harus memenuhi kebutuhan makanan,
minuman, kesehatan tubuh, dan perlindungan diri dari gangguan luar. Kebutuhan
ini dipenuhi dengan barang-barang, seperti nasi, air, pakaian, rumah, senjata,
dan obat-obatan. Perusahaan jasa makin hari makin banyak karena memang setiap
orang mempunyai kebutuhan dan keinginan akan berbagai bentuk pelayanan (jasa).
Adapun fungsi atau peran pranata ekonomi sebagai berikut.
a.
Pengaturan
Produksi Barang dan Jasa
Produksi dapat diartikan sebagai
kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan
manusia. Produksi mencakup kegiatan untuk mempertinggi faedah barang, baik
secara langsung atau tidak, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Untuk
melakukan proses produksi diperlukan unsur-unsur produksi, antara lain alam,
tenaga kerja, modal, dan manajemen.
Alam memberikan bantuan yang sangat
besar terhadap proses produksi. Alam inilah yang menyediakan bahan dasar untuk
diolahmanusia. Tenaga kerja diartikan sebagai suatu kegiatan manusia baik
secara jasmani maupun pikiran yang ditunjukkan pada proses produksi.
Pranata ekonomi berisi norma-norma
khusus, yakni aturan-aturan untuk mengatur kegiatan ekonomi, berfungsi untuk
mengatur kegiatan produksi, yaitu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Hal ini berarti kegiatan produksi itu ada aturan-aturannya sebagai berikut.
1. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
maka barang/jasa yang diproduksi harus halal menurut agama
2. Harga barang/jasa yang diproduksi
harus sesuai dengan daya beli masyarakat.
3. Barang/jasa yang diproduksi harus
mengikuti selera dan kebutuhan masyarakat umum.
4. Dilarang memburuk-burukkan hasil
produksi perusahaan lain, dan sebagainya.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus
dilaksanakan oleh para produsen melalui pelaku-pelakunya (aparat-aparatnya),
agar kegiatan berproduksi menjadi lancar dan teratur sehingga kebutuhan
masyarakat dapat dipenuhi. Sebaliknya, jika norma-norma tersebut tidak diindahkan
maka tentu akan menghambat kelancaran dan ketertiban dalam berproduksi dan
berdampak negatif kepada masyarakat, yakni tidak terpenuhinya kebutuhan hidup
masyarakat terhadap barang/jasa.
b.
Distribusi
Barang dan Jasa
Distribusi adalah keinginan manusia untuk
menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Penyaluran barang dan
jasa ini mencakup tiga pihak yang saling mempengaruhi, yaitu produsen,
perantara, dan konsumen.
Untuk memperlancar penyaluran barang
dan jasa tersebut digunakan berbagai cara. Cara yang paling umum digunakan
adalah pertukaran ekonomi, yaitu suatu kegiatan pengalihan atau pertukaran
barang dan jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam kebudayaan yang
bersangkutan. Faktor yang terpenting dalam pertukaran barang dan jasa adalah
adanya transaksi antara orang-orang yang mengadakan barter. Transaksi dalam
pertukaran ekonomi terdapat tiga model, yaitu pasar, resiprositi, dan
redistribusi.
Resiprositi adalah pertukaran barang
berdasarkan hak dan kewajiban yang mereka sepakati bersama. Penekanan sistem
ini adalah kesadaran terhadap kewajiban untuk membalas pemberian barang dan
jasa tanpa harus ditentukan harganya. Adapun kekhasan sistem redistribusi
adalah adanya pusat pengumpulan atau penerimaan berdasarkan ketentuan hak dan kewajiban
yang disepakati bersama.Usaha penyaluran barang dan jasa tersebut secara
keseluruhan diatur oleh norma-norma yang harus ditaati oleh produsen, perantara
maupun konsumen.
Dalam kegiatan distribusi
(penyaluran) barang/jasa hasil produksi, sebagai bagian dari kegiatan ekonomi,
juga ada norma-norma khusus untuk mengaturnya sebagai berikut:
1. Lembaga yang berwenang untuk
penyaluran barang/jasa adalah agen, pasar, toko, dan pedagang eceran. Jika,
produsen menjual langsung ke konsumen dengan mengabaikan lembaga distribusi
tentu akan dapat menimbulkan kekacauan.
2. Mengatur etika dalam berjual beli,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aturan-aturan khusus pendistribusian
barang/jasa tersebut tentunya harus dilaksanakan oleh aparat-aparatnya, agar
jalannya proses kegiatan pendistribusian berjalan lancar dan tertib.
Sebaliknya, jika aturan-aturan itu dilanggar tentu akan menghambat dan menimbulkan
kekacauan dalam kegiatan distribusi tersebut.
c.
Konsumsi
Barang dan Jasa
Konsumsi adalah pemakaian barang dan jasa
baik sekaligus maupun secara bertahap atau berangsur-angsur oleh setiap anggota
masyarakat yang mendambakan kehidupan yang layak. Kehidupan yang layak itu
antara lain ditentukan oleh pemenuhan barang dan jasa dalam jumlah atau
kualitas yang cukup memadai. Hidup layak tergantung pada tiga faktor, yaitu
pendapatan, tersedianya barang dan jasa, dan tingkat barang dan jasa.
Untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan
barang dan jasa atau kebutuhan hidup, manusia menyesuaikan antara pendapatan
dengan kebutuhan dan norma-norma hidup yang berlaku di masyarakat. Penghasilan
yang terbatas dan kebutuhan yang tidak terbatas ini mengharuskan orang mengatur
hidupnya secara terencana.
Kegiatan konsumsi sebagai bagian
dari kegiatan ekonomi, yakni kegiatan pembelian, pemakaian, atau penggunaan
barang/jasa juga ada aturanaturannya yang mengatur kegiatan konsumsi tersebut
sebagai berikut:
1. Membeli barang/jasa harus sesuai
dengan kemampuan daya beli, sesuai kebutuhan, berdasarkan prioritas keperluan.
2. Barang/jasa yang dibeli dan
dikonsumsi menurut norma agama harus yang halal, bersih, dan sehat.
3. Pemborosan dan konsumerisme
bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia, karenanya harus dihindari.
4. Pengaturan dalam anggaran belanja
rumah tangga dan sebagainya.
Aturan-aturan tersebut harus
dilaksanakan oleh para konsumen, agar kegiatan mengkonsumsi barang/jasa dapat
berjalan lancar dan tertib, sesuai dengan kemampuan daya beli. Dengan demikian,
pranata ekonomi sebagai bagian dari pranata sosial juga berfungsi untuk
mengatur kegiatan konsumsi masyarakat umum dalam kehidupannya.
Fungsi pranata ekonomi adalah mengubah pola penggunaan waktu
anggota masyarakat. Ketika pola produksi masyarakat berubah dari pertanian ke
industri, terjadi perubahan penggunaan waktu kerja. Sistem pertanian tidak
menuntut penggunaan waktu yang ketat; berbeda dengan sistem industri modern
yang menuntut adanya penggunaan waktu yang ketat.
Fungsi tersembunyi pranata ekonomi adalah mengubah dan
kadangkadang merusak lingkungan hidup. Hal ini terjadi karena adanya perubahan
pola produksi dalam masyarakat dari sistem pertanian menjadi industri,
perubahan penggunaan tanah yang semula ditanami pepohonan menjadi lokasi
pabrik. Perubahan sistem produksi juga mengubah pola pemukiman yang tadinya
menyebar mengikuti persebaran letak tanah, menjadi mengumpul atau memusat
sesuai dengan lokasi pusat-pusat industri. Peningkatan ilmu pengetahuan tentang
pengolahan dan pemanfaatan tanah-tanah pertanian juga mengubah sistem
pemukiman. Pada waktu masyarakat belum mengenal cara pengolahan tanah
pemeliharaan kesuburan tanah, ketika tanah yang mereka olah mulai tidak subur
mereka pindah untuk membuka lahan baru yang masih subur. Ketika ilmu
pengetahuan tentang pemeliharaan kesuburan tanah telah dimiliki, mereka tidak
perlu lagi melakukan perpindahan tempat tinggal.
4. Lembaga Pendidikan
Para ahli sosiologi yang membedakan pranata pendidikan ke
dalam fungsi manifes dan fungsi laten pendidikan. Fungsi manifes pendidikan,
antara lain mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah,
mengembangkan bakat perorangan demi kepentingan pribadi maupun kepentingan
masyarakat, melestarikan kebudayaan, dan menanamkan keterampilan bagi partisipasi
dalam demokrasi.
Beberapa fungsi laten pendidikan adalah pembinaan kemajuan,
pengurangan pengendalian orang tua, dan penambahan pengetahuan. Fungsi pokok
pendidikan secara umum sebagai berikut:
a.
Bertindak
Sebagai Perantara Pemindahan Warisan Kebudayaan
Melalui proses pendidikan seseorang
akan memiliki sikap, pengetahuan maupun keterampilan yang merupakan wujud
abstrak dari kebudayaan. Keseluruhan sikap, pengetahuan, keterampilan yang
dimiliki seseorang itu diperoleh dari lingkungan sosialnya, baik di keluarga,
sekolah, maupun masyarakat. Proses selanjutnya supaya kehidupan sosial dapat
bertahan dan berlanjut maka wujud kebudayaan itu diwariskan kepada generasi
berikutnya melalui proses pendidikan. Contohnya, guru mewariskan ilmunya kepada
para siswanya dan orang tua mewariskan norma sopan santun kepada anak-anaknya.
b.
Mempersiapkan
Peranan Sosial yang Dikehendaki Oleh Individu
Setiap warga dituntut agar dapat
menjalankan peranan-peranan sosial yang dikehendaki lingkungan keluarga,
kerabat, maupun masyarakat luas. Peranan yang dikehendaki oleh masyarakat
adalah peranan yang didasarkan pada nilai, norma-norma, dan harapan tertentu.
Agar seseorang dapat melaksanakan peranan yang dikehendaki, ia harus mengalami
proses pendidikan sesuai dengan nilai dan normanorma yang berlaku. Sebagai
contoh, apabila seorang anak dikehendaki berperilaku sopan santun maka ia
dididik tentang norma-norma pergaulan dan tingkah laku anak terhadap orang tua.
c.
Memberi
Landasan Penilaian dan Pemahaman Status Relatif
Dalam
melakukan interaksi sosial
setiap orang harus dapat menempatkan posisinya. Ia harus memiliki landasan
penilaian dan pemahaman tentang status atau kedudukan anggota masyarakat yang
ada. Contoh, seorang
yang akan memberikan penyuluhan terhadap masyarakat setidaknya harus memahami
siapa yang dihadapi, apakah pelajar, mahasiswa, pegawai, pejabat, atau petani,
sesuai kelompok yang dihadapi. Ia harus menyesuaikan perannya dan mempersiapkan
materi sebaik mungkin.
Riset-riset ilmiah sangat bermanfaat
bagi kehidupan manusia. Riset-riset itu merupakan upaya pencarian ilmu
pengetahuan dan penerapan teknologi dalam merangsang perkembangannya.
Masyarakat yang modern harus terus menerus melakukan penelitian ilmiah. Semua
metode riset ilmiah diajarkan dan dikembangkan dalam dunia pendidikan.
Penelitian ilmiah sangat penting dalam mencari data dan penemuan pemecahan
masalah di masyarakat.
d.
Memperkuat
Penyesuaian Diri dan Mengembangkan Hubungan SosiaL
Proses pendidikan dapat memperkuat
penyesuaian diri seseorang dengan lingkungan sosialnya. Artinya, seseorang akan
mudah memahami keadaan lingkungan dan menyesuaikan diri dengan kondisi
lingkungannya. Timbulnya penyesuaian diri disebabkan oleh keinginan anggota
masyarakat untuk saling mempengaruhi. Cara berpikir seseorang yang memiliki
cara berpikir luas akan lebih menyadari bahwa setiap kebutuhan hidupnya dapat
terpenuhi melalui hubungan sosial dan pengendalian diri.
e.
Memberikan
Persiapan Bagi Peranan-peranan Pekerjaan
Pengenalan akan peranan-peranan
ditempuh melalui proses pendidikan, baik di keluarga, sekolah, maupun
masyarakat. Setiap masyarakat berperan tertentu dalam masyarakat yang harus
dijalankan sebagai anggota masyarakat. Seorang tidak akan secara langsung
menjalankan peranan-peranannya begitu saja kecuali jika peranan itu telah
menjadi bagian dari tingkah lakunya. Kondisi tersebut hanya akan terjadi
setelah mengetahui, mengenal, dan menghayati peranan yang akan dimainkan.
f.
Bantuan
Terhadap Pencarian Identitas Moral
Moralitas suatu masyarakat sifatnya
baku dan dinamis. Baku artinya aturan dan norma yang berlaku sudah pasti dan
setiap anggota harus mengikutinya. Dinamis artinya bahwa pada saat
tertentu aturan dan norma tersebut dapat berubah karena kondisi masyarakat
menghendaki demikian.
Fungsi
nyata pendidikan sebagai berikut:
a.
Menolong
orang untuk mengembangkan potensi mereka supaya bisa memenuhi kebutuhan mereka
dan masyarakat
b.
Membantu
orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak.
c.
Melestarikan
kebudayaan dengan cara mewariskan kepada generasi berikutnya. Mengembangkan
kemampuan berpikir dan berbicara secara rasional.
d.
Meningkatkan
cita rasa keindahan para siswa.
e.
Meningkatkan
taraf kesehatan dengan cara melatih jasmani melalui olahraga dan memberikan
ilmu pengetahuan tentang kesehatan.
Fungsi
tersembunyi pranata pendidikan sebagai berikut:
a.
Menjadi
saluran bagi mobilitas sosial dalam masyarakat. Seseorang yang berasal dari
orang tua yang pekerjaannya petani, dengan melalui pranata pendidikan bisa
mengejar cita-cita menjadi seorang yang profesional atau pegawai tinggi.
b.
Menunda
masa kedewasaan anak dan dengan demikian menunda peralihan peran anak menjadi
dewasa. Pelanjutan sekolah anak berarti menunda masuknya anak dalam pasar
tenaga kerja.
c.
Memelihara
integrasi dalam masyarakat. Penggunaan bahasa Indonesia dalam sekolah,
pelajaran sejarah kebangsaan, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah
satu cara untuk memelihara integrasi dalam masyarakat Indonesia.
5. Lembaga Politik
Politik adalah aneka ragam kegiatan
masyarakat dalam suatu system kenegaraan yang menyangkut proses menentukan dan
melaksanakan sistem kenegaraan tersebut. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi
agar terciptanya sebuah negara, yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah. Kegiatan
politik berpusat pada masyarakat dalam mengolah tujuan negara dan proses
pencapaian tujuan tersebut. Masalah-masalah politik mempunyai arti yang amat
luas, yaitu setiap kegiatan dalam usaha penyelenggaraan negara dan masalah yang
berhubungan dengan partai politik.
Dalam proses pencapaian tujuan negara, pemerintah mempunyai
hak untuk menggunakan kekuasaannya sebagai pemegang kekuasaan. Untuk mengemban
tugasnya mengatur negara dan melaksanakan kekuasaannya, negara melaksanakan
berbagai variasi aktivitas yang berhubungan dengan bidang-bidang kehidupan
masyarakat. Berbagai lembaga yang berkaitan dengan politik, yaitu eksekutif,
legislatif, yudikatif, militer, keamanan, partai politik, dan sebagainya.
Di Indonesia, lembaga eksekutif adalah pemerintah. Kepala
pemerintahan tertinggi adalah seorang presiden beserta wakil presiden dan
dibantu oleh para menteri yang memimpin departemen-departemen pada tingkat
nasional. Beberapa departemen mempunyai bagian-bagiannya sampai ke tingkat
pemerintahan yang paling kecil.
Lembaga legislatif adalah pembuat undang-undang. Di
negara Indonesia kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh presiden bersama dengan
DPR. Presiden membuat rancangan undang-undang (UU) lalu diajukan kepada DPR
untuk dimintakan persetujuannya. Apabila disetujui maka undangundang itu sah
dan berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat meliputi tingkat nasional dan daerah.
Peranan
dan fungsi pokok lembaga sosial politik/DPR sebagai berikut.
a.
Melembagakan
Norma Melalui Undang-Undang
Pemerintah membuat rancangan
undang-undang lalu mengajukannya kepada DPR untuk diminta persetujuannya.
Apabila disetujui maka berlaku undang-undang tersebut. Dari proses pembuatan
undang-undang, tampak bahwa salah satu fungsi pokok dari pranata politik adalah
melembagakan norma melalui undang-undang. Norma hokum yang dimuat dalam
undang-undang tersebut diharapkan bermanfaat dan tidak merugikan kehidupan
masyarakat, misalnya UU Pendidikan, UU Perpajakan, UU tentang Lalu Lintas, dan
sebagainya.
b.
Melindungi
Warga Negara
Pemerintah berfungsi untuk melindungi
segenap warga negaranya dari serangan bangsa lain. Di Indonesia, pemerintah
membentuk system pertahanan dan keamanan rakyat semesta (hankamrata).
Ancaman dari luar terhadap suatu daerah atau masyarakat akan dianggap sebagai
suatu ancaman bagi kesatuan dan persatuan seluruh bangsa. Oleh karena itu,
pemerintah dan rakyat bersama-sama mempertahankan bangsa dan negara dari
serangan musuh.
c.
Melaksanakan
Undang-Undang yang Telah Disetujui
Pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan. Pemerintah
melalui aparat-aparatnya yang terkait bertugas dan berwenang untuk
memasyarakatkan undang-undang tersebut dan menyadarkan anggota masyarakat untuk
mematuhi norma-norma hukum tersebut. Apabila ada warga masyarakat yang tidak
mematuhi undang-undang atau peraturan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan
apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
d.
Menyelenggarakan
Pelayanan Umum
Untuk mencapai cita-cita masyarakat
yang adil dan makmur, banyak jalan yang harus ditempuh. Pembangunan
dilaksanakan di semua segi kehidupan dan hal-hal yang menyangkut kepentingan
orang banyak harus diutamakan. Pelayanan umum yang harus diutamakan dan
ditingkatkan meliputi kesehatan, pendidikan, perumahan, jalan raya, angkutan
umum, hiburan, rekreasi, dan sebagainya.
e.
Menyelesaikan
Konflik yang Terjadi
Masyarakat mendambakan kehidupan
yang aman dan tenteram, namun, dalam kenyataannya anggota-anggota masyarakat
sering mengalami konflik kepentingan dan pertikaian. Konflik terjadi akibat
kesalahpahaman atau pelanggaran terhadap aturan dan norma masyarakat. Untuk
mengembalikan kondisi sosial yang aman dan tenteram, aturan dan norma yang
mengatur kehidupan sosial harus ditegakkan. Pemerintah bertugas dan
berkewajiban menyelesaikan dan menertibkan setiap tindakan anggota masyarakat
yang mengakibatkan konflik menurut prosedur yang berlaku dan secara adil.
Ciri-ciri
pranata politik sebagai berikut:
a.
Adanya
asosiasi politik yang disebut pemerintah yang aktif.
b.
Adanya
suatu komunitas manusia yang hidup bersama atas dasar nilainilai yang
disepakati bersama.
c.
Pemerintah
melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan bersama (umum).
d.
Pemerintah
diberi kewenangan untuk memonopoli penggunaan atau ancaman paksaan fisik.
e.
Pemerintah
mempunyai kewenangan tersebut hanya pada wilayah tertentu.
Pranata
politik memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
kesejahteraan umum. Pranata politik merencanakan dan melaksanakan pelayanan
sosial dan pemenuhan kebutuhan pokok warga masyarakat seperti sandang, pangan
dan papan.
b.
Memelihara
ketertiban di dalam wilayahnya. Pemeliharaan ketertiban dilaksanakan baik
dengan tidak menggunakan kekerasan (persuasif) maupun dengan paksaan fisik.
Pranata politik bertindak sebagai pemaksa hukum dan menyelesaikan
konflik-konflik dalam masyarakat secara adil.
c.
Menjaga
keamanan dari serangan pihak luar. Pranata politik dengan alat-alat yang
dimilikinya berusaha mempertahankan negara dari serangan pihak luar.
Dalam pranata politik terdapat struktur kekuasaan, yaitu
pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Oleh karena itu, pranata
politik juga mempunyai fungsi tersembunyi sebagai salah satu kriteria untuk
membuat stratifikasi sosial.
Setiap penguasa yang telah memegang kekuasaan di dalam
masyarakat, demi stabilnya masyarakat, akan berusaha untuk mempertahankannya.
Dengan adanya struktur kekuasaan dan kemungkinan-kemungkinan naik-turunnya
seseorang dari suatu lapisan ke lapisan lain yang lebih tinggi atau rendah,
pranata politik juga berfungsi tersembunyi sebagai saluran
mobilitas sosial
6. Lembaga Hukum
Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat
terdiri dari:
a. Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi
menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala
sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
b. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum
memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi
keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar,
dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi
pelanggarnya.
c. Sebagai
sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat
digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum
dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
d. Sebagai
penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan
pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih
sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
e. Sebagai
alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat
segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum
perdata.
f. Memelihara
kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang
berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara
anggota-anggota masyarakat.
A. Permasalahan Koperasi di Indonesia
Koperasi
sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa
ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia.
Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan
Indonesia.
1.
Di Indonesia koperasi menjadi salah satu
unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak
zaman penjajahan hingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi
maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini
disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.
Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.
2.
Perkembangan koperasi Indonesia yang
berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara
maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling
membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga
pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan
Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan
mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.
3.
Tingkat partisipasi anggota koperasi
masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang
menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen
seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu
betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggotanya sendiri terhadap
pengurus.
4.
Manajemen koperasi yang belum
professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan
pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5.
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi,
ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi
banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap
bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi
bersifat manja dan tidak mandiri.
Oleh
karena itu kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini.
Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar